Al Hikmah

Nasib Orang Musyrik

[178] Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang mempersekutukan Allah lalu meninggal dalam keadaan musyrik maka dia termasuk penghuni neraka secara pasti. Sebagaimana barangsiapa yang beriman kepada Allah (baca: bertauhid) dan meninggal dalam keadaan beriman (baca: tidak melakukan pembatal keislaman) maka dia termasuk penghuni surga, walaupun dia harus disiksa -terlebih dulu- di dalam neraka.” (lihat al-Kaba’ir cet. Dar al-’Aqidah, hal. 11)

Keadilan dan Kezaliman

[179] Syaikh as-Sa’di rahimahullah berkata, “Sesungguhnya iman -pokok maupun cabang-cabangnya, batin maupun lahirnya- semuanya adalah keadilan, dan lawannya adalah kezaliman. Keadilan tertinggi dan pokok utamanya adalah pengakuan dan pemurnian tauhid kepada Allah, beriman kepada sifat-sifat Allah dan nama-nama-Nya yang terindah, serta mengikhlaskan agama [ketaatan] dan ibadah kepada-Nya. Adapun kezaliman yang paling zalim dan paling berat adalah syirik kepada Allah, sebagaimana firman Allah ta’ala (yang artinya), “Sesungguhnya syirik itu adalah kezaliman yang sangat besar.” (QS. Luqman: 13).” (lihat Bahjat al-Qulub al-Abrar, hal. 63 cet. Dar al-Kutub al-’Ilmiyah)

Perilaku Musyrikin Masa Silam

[180] Imam al-Baghawi rahimahullah menceritakan, bahwa Ikrimah berkata, “Adalah orang-orang jahiliyah tatkala itu apabila berlayar di lautan maka mereka pun membawa serta berhala-berhala mereka. Pada saat angin bertiup semakin keras [terjadi badai] maka mereka pun melemparkan berhala-berhala itu ke laut lalu berdoa, “Wahai Rabb, wahai Rabb.” [selamatkanlah kami].” (lihat Ma’alim at-Tanzil, hal. 1001)

Harus Ada Prioritas

[181] Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Sesungguhnya berhukum dengan syari’at, penegakan hudud, tegaknya daulah islamiyah, menjauhi hal-hal yang diharamkan serta melakukan kewajiban-kewajiban [syari'at] ini semua adalah hak-hak tauhid dan penyempurna atasnya. Sedangkan ia merupakan cabang [pengikut] dari tauhid. Bagaimana mungkin lebih memperhatikan cabangnya sementara pokoknya justru diabaikan?” (lihat Manhaj al-Anbiya’ fi ad-Da’wah ila Allah, fiihil Hikmah wal ‘Aql, hal. 11)

Memperbaiki Diri

[182] al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata, “Hendaknya kamu disibukkan dengan memperbaiki dirimu, janganlah kamu sibuk membicarakan orang lain. Barangsiapa yang senantiasa disibukkan dengan membicarakan orang lain maka sungguh dia telah terpedaya.” (lihat ar-Risalah al-Mughniyah, hal. 38)

Tanda Kebinasaan

[183] al-Hasan rahimahullah mengatakan, “Salah satu tanda bahwa Allah mulai berpaling dari seorang hamba adalah tatkala dijadikan dia tersibukkan dalam hal-hal yang tidak penting bagi dirinya.” (lihat ar-Risalah al-Mughniyah, hal. 62).

Tidak Berhukum Dengan Hukum Allah

[184] Imam Ibnul Jauzi berkata, “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah karena menentang hukum itu dalam keadaan dia mengetahui bahwa Allah telah menurunkannya sebagaimana halnya keadaan kaum Yahudi, maka dia adalah kafir. Adapun barangsiapa yang tidak berhukum dengannya karena kecondongan hawa nafsunya tanpa ada sikap penentangan -terhadap hukum Allah, pent- maka dia adalah orang yang zalim lagi fasik.” (lihat Zaadul Masir, hal. 386)

[185] Ibnul Qoyyim berkata, “Sesungguhnya berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah mencakup dua jenis kekafiran; ashghar dan akbar, tergantung keadaan orang yang mengambil keputusan hukum. Apabila dia meyakini bahwa dia wajib menerapkan hukum Allah atas kejadian ini namun dia berpaling darinya karena maksiat dan di saat yang sama dia mengakui bahwa dirinya layak untuk menerima hukuman maka ini adalah kufur ashghar. Namun, apabila dia meyakini bahwa hal itu tidak wajib, atau dia bebas [untuk mengikutinya atau tidak, pent], sementara dia yakin bahwa itu adalah hukum Allah; maka ini adalah kufur akbar. Adapun apabila dia tidak tahu atau tersalah, maka orang ini terhitung sebagai pelaku kekeliruan -yang tidak disengaja- sehingga baginya berlaku hukum orang yang tak sengaja berbuat kesalahan.” (lihat adh-Dhau’ al-Munir ‘ala at-Tafsir [2/400])

Keutamaan Sholat Jama’ah

[186] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Sholat jama’ah termasuk perkara yang sangat ditekankan di dalam agama dengan kesepakatan umat Islam. Dan ia merupakan fardhu ‘ain -bagi lelaki, pent- dalam pandangan mayoritas ulama salaf serta para imam ahli hadits seperti Ahmad -bin Hanbal-, Ishaq -bin Rahawaih-, dan selain mereka berdua. Itu pula yang dipegang oleh sekelompok ulama pengikut asy-Syafi’i dan selain mereka…” (lihat Sholat al-Jama’ah wa al-Qira’ah Khalfa al-Imam, hal. 34 tahqiq Abu Maryam Majdi Fathi Sayyid)

[187] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan, “Barangsiapa yang berkeyakinan bahwa sholat di rumahnya itu lebih utama daripada sholat di masjid-masjid kaum muslimin maka dia adalah orang sesat dan tukang bid’ah berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Karena [hukum] sholat jama’ah itu adalah berkisar antara fardhu ‘ain atau fardhu kifayah. Sementara dalil-dalil al-Kitab dan as-Sunnah menunjukkan bahwasanya hal itu adalah wajib ‘ain…” (lihat Sholat al-Jama’ah, hal. 35)

Hati Yang Selamat

[188] Syaikh as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Hati yang selamat itu adalah hati yang selamat dari syirik dan keragu-raguan serta terbebas dari kecintaan kepada keburukan dan terbebas dari berkubang dalam bid’ah dan dosa/kemaksiatan. Karena ia bersih dari hal-hal tersebutk, maka konsekuensinya ia menjadi hati yang diwarnai dengan lawan-lawannya yaitu; keikhlasan, ilmu, keyakinan, cinta kepada kebaikan serta tampak indah kebaikan itu di dalam hatinya. Sehingga keinginan dan rasa cintanya senantiasa mengikuti kecintaan Allah, dan hawa nafsunya tunduk mengikuti apa yang datang dari Allah.” (lihat Taisir al-Karim ar-Rahman [2/812])
 
Top