Al Hikmah

Soal:
Dalam buku adh-Dhiya’ al-Lami’ ada materi khusus tentang bulan Ramadhan dan hal-hal lain seputar puasa, diantaranya terdapat ungkapan (dan tidak juga membatalkan puasa jika seseorang muntah tidak disengaja atau mengobati mata atau telinganya dengan obat tetes). Bagaimana pendapat anda tentang hal tersebut?

Jawab:
Apa yang dikatakannya, bahwa menetesi mata atau telinga untuk mengobatinya tidak merusak puasanya adalah pendapat yang benar karena yang demikian itu tidak disebut makan atau minum menurut kebiasaan umum dan menurut pengertian syari’at, karena tetesan tersebut masuknya tidak melalui saluran makan dan minum. Kendati demikian, menunda penetesan itu hingga malam hari adalah lebih selamat sebagai langkah keluar dari perbedaan pendapat.

Demikian juga orang yang muntah tanpa disengaja tidak merusak puasanya, karena Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya, sementara syariatpun berdasarkan pada prinsip meniadakan kesempatan. Hal ini berdasarkan firman Allah Sabhanhu wata’alla, “Dan sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj: 78) dan ayat-ayat lainnya, serta sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja, maka tidak ada qadha’ atasnya, dan barangsiapa yang berusaha muntah, maka ia wajib qadha.”

Fatawa ash-Shiyam, Lajnah Da’imah, hal 44
 
Top