Al Hikmah

Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baz

Soal:
Orang yang batal puasanya karena keluar mani atau semacamnya apakah boleh makan?

Jawab:
Baiklah, wajib baginya untuk menyempurnakan puasanya walaupun ia sudah batal karena keluar mani. Orang yang terdapat pada dirinya sesuatu yang membatalkan puasa tidak boleh dalam keadaan ifthar terus (hingga sore). Bahkan wajib baginya untuk tetap berpuasa untuk menghormati masa-masa puasa. Masa yang wajib dihormati adalah masa-masa puasa. Maka barangsiapa yang terdapat pada dirinya sesuatu yang membatalkan puasa tidak boleh dalam keadaan ifthar terus, bahkan ia wajib untuk tetap berpuasa hingga matahari terbenam, namun ia tetap wajib untuk meng-qadha puasa yang batal di hari itu.

Maka jika keluar mani karena melakukan foreplay dengan istri, atau mencium istri, atau karena melakukan hal yang haram (misalnya, zina, masturbasi, jima’ dengan istri, pent.), na’udzubillah, maka ia wajib meng-qadha puasa hari itu (di hari lain). Namun ia tetap harus berpuasa dan menyempurnakannnya. Ia tidak boleh berkata “saya khan sudah batal, jadi saya boleh makan dan minum“, ini tidak boleh. Wajib baginya untuk menyempurnakan puasanya, namun dengan itu tetap wajib qadha.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/13435
Penerjemah: Yulian Purnama
 
Top