Al Hikmah

Fatwa Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di

Soal:
Jika seseorang bersiwak saat berpuasa, lalu ia merasakan rasa hangat di mulut atau rasa lainnya yang berasal dari siwak kemudian ia menelannya, apakah itu membatalkan puasanya? Juga ketika ia mengeluarkan siwaknya dari mulut dan di siwak itu terdapat sedikit air liur kemudian ia bersiwak lagi apakah ini juga membatalkan puasanya?

Jawab:
Kedua kasus tersebut tidak membatalkan puasanya sebagaimana dijelaskan oleh para ulama mutaakhirin. Dan inilah pendapat kebanyakan diantara mereka. Karena perintah bersiwak dan pembolehan bersiwak untuk orang yang berpuasa itu mencakup dua keadaan yang disampaikan. Maka tidak mengapa insya Allah.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/18533
Penerjemah: Yulian Purnama
 
Top