Al Hikmah

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: "Apabila terdapat luka pada anggota tubuh yang luka pada anggota yang disucikan, maka ada beberapa tingkatan yang perlu dilakukan yakni:

1. Pertama: Luka yang terbuka (tidak diperban) dan tidak membahayakan jika dibasuh. Maka pada luka yang kondisinya seperti ini wajib dibasuh.

2. Kedua: Luka yang terbuka (tidak diperban) tetapi membahayakan jika dibasuh, maka pada luka yang kondisinya seperti ini dia wajib mengusap, tidak wajib membasuhnya.

3. Ketiga: Luka yang terbuka dan membahayakan jika dibasuh dan diusap, maka pada kondisi luka seperti ini hendaknya ia bertayamum.

4. Keempat: Luka yang dibalut dengan perban, atau sejenisnya yang dibutuhkan. Maka pada kondisi luka seperti ini, ia cukup mengusap perban nya tanpa harus membasuhnya ketika berwudhu.

{Jawaban dari pertanyaan 24, bersama Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin}
 
Top