Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: "Apabila terdapat luka pada anggota tubuh yang luka pada anggota yang disucikan, maka ada beberapa tingkatan yang perlu dilakukan yakni:
1. Pertama: Luka yang terbuka (tidak diperban) dan tidak membahayakan jika dibasuh. Maka pada luka yang kondisinya seperti ini wajib dibasuh.
2. Kedua: Luka yang terbuka (tidak diperban) tetapi membahayakan jika dibasuh, maka pada luka yang kondisinya seperti ini dia wajib mengusap, tidak wajib membasuhnya.
3. Ketiga: Luka yang terbuka dan membahayakan jika dibasuh dan diusap, maka pada kondisi luka seperti ini hendaknya ia bertayamum.
4. Keempat: Luka yang dibalut dengan perban, atau sejenisnya yang dibutuhkan. Maka pada kondisi luka seperti ini, ia cukup mengusap perban nya tanpa harus membasuhnya ketika berwudhu.
{Jawaban dari pertanyaan 24, bersama Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin}
Artikel Terkait
Ketakutan Ulama Salaf terhadap Godaan Wanita
Dari Abul Malih, aku mendengar Maimun, yakni Ibnu Mihran, berkata, لأن أوتمن على بيت مال أحب إلي من أن أوتمن على امرأة “Aku diberi amanah untuk menjaga Baitul Mal lebih aku sukai daripada aku diberi amanah untuk menjaga seoran [...]
Dampak Maksiat: Merasa Risih Berkumpul dengan Orang-Orang Shalih
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan dalam Ad-Daa’ wad Dawaa’ salah satu dampak negatif maksiat, الوحشة التي تحصل بينه و بين الناس لا سيما أهل الخير منهم. فإنه يجد وحشة بينه و بينهم، و كلما قويت تلك الوحشة بعد منهم و من [...]
Induk Segala Kemaksiatan
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, أصول المعاصي كلها كبارها وصغارها ثلاثة : تعلق القلب بغير الله , وطاعة القوة الغضبية , والقوة الشهوانية . وهي : الشرك , والظلم , والفواحش . فغاية التعلق بغير الله شرك , وأن يدعي معه إله آخر [...]