Al Hikmah

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahlullah

Soal:
Saudara Fulan Dari Riyadh bertanya: sebagian yayasan dan lembaga membagi-bagikan jadwal imsakiyah pada bulan Ramadhan Mubarak. Jadwal imsakyah ini khusus juga untuk waktu-waktu shalat. Akan tetapi yang menarik perhatianku, mereka membuat waktu imsak seperempat jam sebelum adzan subuh. Apakah perbuatan mereka ada dasarnya dari sunnah?

Jawab:
Saya tidak mengetahui adanya dasar dari syariat dalam perincian (waktu imsak) ini. Bahkan dalil dari Qur’an dan Sunnah menunjukkan bahwa imsak itu ketika terbitnya fajar (mulai shalat subuh). Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (QS. Al-Baqarah: 187)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الفجر فجران، فجر يحرم الطعام وتحل فيه الصلاة، وفجر تحرم فيه الصلاة (أي صلاة الصبح) ويحل فيه الطعام

“Fajar itu ada dua, yang pertama mengharamkan makan dan membolehkan shalat [subuh], yang kedua yaitu yang diharamkan shalat (shalat subuh) ketika itu dan masih boleh makan” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Hakim, keduanya menshahihkan sebagaimana di Bulughul Maram)

Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إن بلالا يؤذن بليل، فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم

“sesungguhnya Bilal mengumandangan Adzan di waktu malam, makan dan minumlah kalian sampai Ibnu ummi Maktum mengumandangkan adzan”

Perawi hadits ini berkata, “Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta, tidaklah ia menyerukan adzan kecuali dikatakan kepadanya: sudah masuk waktu subuh, sudah masuk waktu subuh”. Wallahul muwaffiq.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/523
Penerjemah: dr. Raehanul Bahraen
 
Top