Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin
Soal:
Orang yang menunda penunaian hutang puasa Ramadhan hingga akhirnya bulan Ramadhan sudah tiba lagi, apa yang seharusnya ia lakukan?
Jawab:
Jika ia menunda penunaian hutang puasa karena adanya udzur, misalnya ia sakit selama 11 bulan harus berbaring terus di ranjang selama itu dan tidak mampu berpuasa maka ia hanya diwajibkan meng-qadha (setelah Ramadhan, pent.). Adapun jika ia menunda penunaian hutang puasa karena lalai atau meremehkan padahal sebenarnya ia mampu melakukannya, maka ia wajib meng-qadha dan juga membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ia tinggalkan sebagai kafarah atas kelalaiannya.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/31635
Penerjemah: Yulian Purnama