Soal: Apa hukumnya mengusap kaus kaki yang robek atau transparan?
Jawab: Alhamdulillah, boleh mengusap kaus kaki sebagai ganti mencuci kaki dalam berwudhu' jika pada saat memakainya dalam keadaan berwudhu' meskipun koyak selama koyaknya tidak terlalu lebar atau sangat transparan hingga seakan-akan tidak memakai kaus kaki karena kelihatan jelas apa yang ada disebaliknya.
Fatawa Lajnah Daimah V/246.
Sumber: klik disini