Fatwa Syaikh Abdul Karim Al Khudhair
Soal:
Sisa makanan yang tersangkut di antara gigi jika baru terasa ketika sedang shalat apakah boleh ditelan?
Jawab:
Tidak boleh ditelan. Orang yang menelan sisa makanan di gigi maka batal shalatnya dan puasanya. Namun jika ia kesulitan untuk menyingkirkannya yaitu karena sulit dikeluarkan (sehingga tertelan, pent.), semoga itu tidak mengapa.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/38519
Penerjemah: Yulian Purnama