Al Hikmah

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:
Seorang wanita nifas di bulan Sya’ban dan sudah bersih dari nifas di bulan Ramadhan (dan masih menyusui, pent). Apakah ia disyari’atkan untuk berpuasa sedangkan ia mampu? Di sisi lain, sebagian dokter mengatakan bahwa bayi bisa bersabar maksimal 6 jam tidak disusui.

Jawab:
Jika wanita tersebut menyusui dan ASI-nya tidak berkurang, maka ia wajib berpuasa. Yaitu ketika sudah bersih dari nifas dan selama tidak menimbulkan bahaya bagi bayinya. Jika wanita tersebut bersih dari nifas di tengah hari, ia tidak diwajibkan berpuasa pada sisa hari tersebut. Ia tetap berbuka. Demikian juga wanita haid, jika ia bersih dari haid di tengah hari maka ia tetap berbuka boleh makan dan minum pada sisa hari tersebut. Inilah pendapat yang rajih.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/16013
Penerjemah: Yulian Purnama
 
Top