Al Hikmah

Soal:
Apa hukum orang yang berpuasa tapi meninggalkan shalat? Apakah puasanya sah?

Jawab:
Yang benar, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kufur akbar. Puasa dan ibadah-ibadah lainnya tidak sah sampai ia bertaubat kepada Allah Subhanahu wata’alla. Hal ini berdasarkan firman-Nya:

“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 88)

Dan Berdasarkan ayat-ayat serta hadits-hadits lain yang semakna. Sebagian Ulama menyatakan bahwa hal itu tidak menyebabkannya kafir dan puasa serta ibadah-ibadah lainnya tidak batal jika ia masih mengakui kewajiban-kewajiban tersebut, ia hanya termasuk orang-oarang yang meninggalkan shalat karena malas atau meremehkan.

Yang benar adalah pendapat yang pertama, yaitu kafirnya orang yang meninggalkan shlat dengan sengaja walaupun mengakui kewajibannya. Hal ini berdasarkan banyak dalil, diantaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya dari hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu.

Dan sabda beliau,

“Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir.” (Dikeluarakan oleh Imam Ahmad dan keempat penyusun kitab sunan dengan isnad shahih dari hadits Buraidah bin al-Hushain al-Aslami radhiyallahu ‘anhu.

Al-‘Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah telah mengupas tuntas masalah ini dalam tulisan tersendiri yang berjudul “Shlata dan orang yang meninggalkannya”, risalah beliau ini sangat bermanfaat, sangat baik untuk merujuk dan mengambil manfaatnya.

Syaikh Ibnu Baz, Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, (pertanyaan no 15)

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq (Terj dari Al-Fatawa asy-Syar’iyyah fi al Masa’il al-Ashriyyah min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram)
 
Top